DJABARPOS.COM, Cimahi – Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kini sudah menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman 4 tahun kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Ajay bebas pada Rabu (2/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Usai bebas bersyarat, Ajay pergi ke Kejari Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.

Ajay mengaku saat ini, ia sedang mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus suap perizinan perluasan Rumah Sakit Kasih Bunda dan kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Alhamdulillah sudah pulang ke rumah. Jadi sekarang saya sedang mempersiapkan PK atas 2 kasus tersebut,” kata Ajay di kediamannya di Gang Karyabakti, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu (5/10/2024).

Menurut Ajay, upaya PK itu merupakan haknya sebagai warga negara lantaran perlu memperbaiki namanya yang kadung negatif usai terjerat kasus rasywah pwda tahun 2020 silam.

“Kenapa saya mengajukan PK? Jadi ini semata-mata demi nama baik saya, buat saya itu penting. Saya pertahankan itu (nama baik) selama puluhan tahun, dan sekarang tercoreng. Maka lewat PK, itu jalur hukum resmi dan legal, ya itu yang bisa dilakukan,” kata Ajay.

Sementara Ajay yang dinyatakan bebas bersyarat, masih diwajibkan lapor sampai tahun 2026 mendatang. Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Ajay terlebih dahulu menjalani remisi dan asimilasi.

“Iya harus (wajib lapor), sampai 2026. Tapi saya enggak tahun per berapa bulan harus lapornya, kalau enggak salah antara 1 sampai 3 bulan sekali, tapi takut salah ya. Pokoknya saya ikut aturan saja,” kata Ajay.

Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Awalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.(Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *