DJABARPOS.COM, Jakarta – Polri mengevaluasi tim penyidik kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, setelah Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jawa Barat. Praperadilan Pegi Setiawan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, proses evaluasi dilakukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. “Semua bekerja sama untuk melihat ini semua, nanti hasilnya sedang dalam proses,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 15 Juli 2024.
Pegi Setiawan bebas dari tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin malam, 8 Juli 2024. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus Vina Cirebon, yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Pada saat keluar dari tahanan Polda Jabar, Pegi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, presiden terpilih Prabowo Subianto, awak media, dan seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mendukung dan mendoakannya. “Saya juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum saya sudah mendukung saya dan membela saya mati-matian,” ujar Pegi usai bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin malam, 8 Juli 2024.
Pegi Setiawan mengsku selama dua bulan berada di rutan Polda Jawa Barat, dirinya mendapat perlakuan baik dari teman sesama tahanan. Terlebih saat mengetahui dia akan dibebaskan. “Dari sore teman-teman udah pada sholawat-an, mereka senang saya bebas,” katanya.(**)