DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa girik, atau bukti kepemilikan tanah lama, akan resmi kehilangan validitasnya setelah seluruh kawasan di Indonesia dinyatakan lengkap terdaftar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa sertipikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun hanya dapat dibatalkan melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah tanah di suatu kawasan terdaftar sepenuhnya. “Ketika kawasan sudah terpetakan lengkap, pemiliknya jelas, dan sertipikat sudah diterbitkan, girik otomatis tidak berlaku lagi. Namun, jika ditemukan cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” jelas Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menteri Nusron menambahkan, untuk sertipikat yang sudah berusia lebih dari lima tahun, perselisihan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. “Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya bisa digantikan dengan perintah pengadilan,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, mengungkapkan bahwa girik awalnya berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, dengan berjalannya waktu, girik dinilai menjadi sumber berbagai konflik.

“Banyak sengketa tanah berawal dari girik, yang sering disalahgunakan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Oleh karena itu, penghapusan girik adalah langkah penting untuk mencegah konflik di masa depan,” ujar Asnaedi.

Ia juga menyampaikan bahwa program Kabupaten/Kota Lengkap telah berhasil menciptakan peta kepemilikan tanah yang akurat, sehingga girik tidak lagi relevan. “Ketika semua tanah di kawasan tersebut sudah terdaftar lengkap, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, dan 84 jurnalis nasional. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, sebagai moderator. (Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *