DJABARPOS.COM, Bandung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai “Mata Elang” atau penarik kendaraan kredit bermasalah tanpa prosedur resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penindakan ini merupakan respons atas laporan warga yang mengaku menjadi korban penarikan paksa kendaraan di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.

Baca Juga : Polres Cimahi Imbau Warga Waspadai Modus Perampasan Kendaraan Berkedok Debt Collector

Jangan Lewatkan : Mata Elang atau Debt Collector Nyaris Tak Tersentuh Hukum

“Saat patroli, petugas melihat aktivitas mencurigakan di depan sebuah minimarket di Jalan Percobaan, Cileunyi. Tiga orang yang diduga tengah menarik kendaraan langsung diamankan,” kata Olot, Rabu, 16 April 2025.

Setelah diperiksa, ketiganya diketahui bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan membawa ID Card serta surat tugas sebagai penarik kendaraan.

Dari temuan awal itu, polisi kemudian menyisir gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji. Di lokasi tersebut, empat orang lainnya turut diamankan bersama 25 unit sepeda motor yang diduga hasil penarikan ilegal.

Tak hanya itu, polisi juga menyita tujuh unit ponsel dan sejumlah dokumen perusahaan.

“Menurut pengakuan salah satu pelaku, kendaraan hasil penarikan akan dikirim ke pihak leasing. PT Asmoro Jaya menerima keuntungan sekitar Rp70 ribu per unit setelah dipotong biaya operasional,” jelas Olot.

Saat ini penyelidikan masih berlanjut. Polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri legalitas aktivitas yang dijalankan oleh PT Asmoro Jaya. Tim juga tengah mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan debt collector ilegal lainnya di wilayah Bandung Raya. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *