DJABARPOS.COM, Garut — Tim Inspektorat Daerah Garut melakukan audit investigasi (pemeriksaan) di Desa Cisewu terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi kepala desa (kades) tahun anggaran 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 10 hari, sejak Senin (28/10/2024) dan akan berakhir Jumat (8/11/2024). Pada hari pertama pemeriksaan, di Kantor Desa Cisewu tampak hadir seluruh perangkat desa dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun Kades Cecep Supriadi tidak tampak batang hidungnya.
Salah seorang perangkat desa cukup menyebutkan tidak tahu saat ditanya alasan Kades Cecep Supriadi tidak hadir di Kantor Desa Cisewu ketika Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan. Begitupun saat ditanya keberadaan Cecep Supriadi sekarang ada di mana, ia menggelengkan kepala.
“Entah ada di mana saat ini Pak Kades berada. Namun yang pasti, menurut informasi yang saya terima, tidak ada di wilayah desa atau Kecamatan Cisewu,” kata dia.
Sementara Camat Cisewu, Hery, tampak hadir ketika perangkat dan BPD Cisewu menerima Tim Inspektorat di ruangan BPD. Camat Hery sempat menyampaikan kata sambutan dalam pertemuan itu. Selanjutnya Camat memantau kegiatan pemeriksaan dari tempat berbeda.
Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut meminta Penjabat (Pj) Bupati, Barnas Adjidin, menugaskan inspektorat untuk melakukan audit investigasi ke Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Komisi I DPRD Garut pun meminta audit investigasi dilakukan secara komprehensif
dengan hasil rekomendasi yang jelas dan tegas untuk kepentingan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Komisi I DPRD saat pihaknya melakukan audiensi (pertemuan) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut Jum’at (25/10/2024).
Sementara sejumlah aspirasi dan tuntutan yang disampaikan BPD Cisewu kepada Komisi I DPRD Garut dalam pertemuan tersebut, di antaranya: mensinyalir adanya penyalahgunaan kewenangan dari Kepala Desa Cisewu Cecep Supriadi, dan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa Cisewu.
Oleh karena itu, pihak BPD Cisewu meminta inspektorat untuk menurunkan tim audit investiga ke lapangan, meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberhentikan Kepala Desa Cisewu, dan meminta setiap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cisewu untuk melaporkan kepada DPMD Kabupaten Garut.(Doni/Agus Sambas)