DJABARPOS.COM, BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut kewenangan 1.062 kepolisian sektor alias Polsek untuk melakukan proses penyidikan. Dari jumlah itu, 81 Polsek di antaranya berada di Jawa Barat.

Setelah tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, 1.062 Polsek itu hanya diperkenankan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Listyo menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut Daftar Polsek yang tidak diberi wewenang melakukan penyidikan :

Aceh: 80 Polsek
Sumatera Utara: 19 Polsek
Sumatera Barat: 22 Polsek
Riau: 20 Polsek
Jambi: 15 Polsek
Sumatera Selatan: 22 Polsek
Bengkulu: 15 Polsek
Lampung: 16 Polsek
Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
Kepulauan Riau: 9 Polsek
Jawa Barat: 81 Polsek
Jawa Tengah: 129 Polsek
DI Yogyakarta: 4 Polsek
Jawa Timur: 209 Polsek
Banten: 8 Polsek
Bali: 1 Polsek
Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
Kalbar : 27 Polsek
Kalsel : 59 Polsek
Kalteng : 16 Polsek
Kaltim : 5 Polsek
Kalimantan Utara: 10 Polsek
Sulut : 26 Polsek
Sulawesi Tengah: 20 Polsek
Sulsel : 14 Polsek
Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
Gorontalo: 14 Polsek
Sulawesi Barat: 33 Polsek
Maluku: 17 Polsek
Maluku Utara: 10 Polsek
Papua: 80 Polsek
Papua Barat: 12 Polsek. (Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *