DJABARPOS.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Ketegasan Jenderal Sigit sebagaimana saat mengungkap kasus Irjen Pol Ferdy Sambo sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Bapak Kapolri harus tegas dalam menindak oknum polisi yang bermain-main kasus. Ketegasan Kapolri dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo, kami harap juga diterapkan terhadap para mafia tanah, termasuk oknum aparat penegak hukum di belakangnya,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dipo 86, Hendrikus Hali Atagoran dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Hendrikus mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FMKTI) terkait banyaknya kasus perampasan tanah rakyat yang terjadi dengan melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Ia menyatakan, oknum tersebut menekan secara paksa para pemilik tanah yang sah agar melepaskan lahan miliknya dengan ancaman akan dipidanakan.

“Kasus terbaru yang kami dapati bahwa Ketua FMKTI, Bapak SK Budiarjo bersama istrinya, Nurlela telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tanggal 29 Juli 2022, karena dugaan pemalsuan surat terhadap surat tanah miliknya,” ujar Hendrikus.

Budiarjo dan istri dilaporkan pengembang PT SSA. Proses penyidikan terhadap perkara ini pun dianggap sangat janggal. Laporan dilakukan pada 2018, tetapi penetapan tersangka baru pada 29 Juli 2022. Hendrikus mengatakan jauh sebelumnya atau pada 5 September 2016, Nurlela terlebih dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut antara lain terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, membuat akta autentik palsu, dan menghilangkan batas tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167, 264, 266, dan 389 KUHP. Namun, sampai sekarang Polda Metro Jaya belum menindaklanjuti laporan.

“Malah laporan dari pengembang yang diproses oleh pihak kepolisian, padahal bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Bapak SK Budiardjo sudah lebih dari cukup untuk membuktikan sahnya hak kepemilikan terhadap lokasi tanahnya,” tutur Hendrikus

Hendrikus mengatakan mafia tanah ternyata bukan hanya oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), calo tanah, tetapi juga aparat penegak hukum sebagaimana dialami ketua FKMTI.

“Bagaimana rakyat dapat percaya pada proses penegakan hukum jika aparat penegak hukumnya terindikasi menjadi alat dari para mafia tanah. Tentu kita berharap Bapak Kapolri dapat bertindak tegas memberi keadilan bagi ketua FKMTI dan istrinya,” tutur Hendrikus.

Sementara itu, SK Budiardjo telah menyampaikan surat permintan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat FKMTI bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertemu Mahfud, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan mafia tanah yang masih belum optimal.

“Perintah Bapak Presiden tersebut, padahal sudah dinyatakan setahun lalu. FKMTI pun telah melaporkan bukti-bukti perampasan tanah rakyat yang melibatkan perusahaan besar ke berbagai lembaga negara dan institusi terkait. Hingga sekarang belum terlihat beking mafia tanah kelas kakap yang diproses hukum. Korban perampasan tanah justru dikriminalisasi,” kata Budiardjo.

Di sisi lain, konsultan hukum pertanahan, Aartje Tehupeiory mendukung ketegasan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah. Menurutnya, masih banyak kasus mafia tanah yang belum terselesaikan secara komprehensif.

“Bapak Presiden sudah perintahkan agar para mafia tanah ditindak tegas. Bapak Menteri ATR pun berkomitmen laksanakan instruksi tersebut. Ini tentu harus didukung, karena keberadaan mafia tanah sangat meresahkan dan menyusahkan rakyat,” kata Aartje. (Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *