DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Agama mencabut izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah yang berlokasi Jombang, Jawa Timur.

Alasan Kemenag mencabut izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.

Pihak Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah menghalangi polisi menindak kasus pencabulan.

Pimpinan pesantren berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Kini nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono, Kamis (7/7/2022).

Waryono menegaskan Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *