DJABARPOS.COM, Jakarta – Isu pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Terungkap bahwa kawasan tersebut telah bersertipikat, memicu diskusi hangat di media sosial. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menginvestigasi kasus ini secara mendalam.
“Kementerian ATR/BPN telah menugaskan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Fokus kami adalah memastikan posisi bidang tanah tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai kawasan Desa Kohod. Kami membandingkan data dokumen sertipikat sejak tahun 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” ujar Menteri Nusron saat konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/01/24).
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa di kawasan tersebut telah diterbitkan 263 sertipikat, terdiri atas : 234 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 Sertipikat Hak Milik.
Menteri Nusron menegaskan bahwa jika sertipikat tersebut terbukti berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. “Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat yang cacat material, prosedural, atau hukum dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” jelasnya.
Masyarakat setempat pun aktif memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk memeriksa status tanah di kawasan ini. Menteri Nusron mengapresiasi langkah tersebut, menilai aplikasi ini sebagai bentuk transparansi dari Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Langkah investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menyelesaikan polemik di kawasan pagar laut. (Arsy)