Oplus_131072

DJABARPOS.COM, Banjar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan dan menahan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan Sekretariat DPRD Banjar selama periode 2017 hingga 2021.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung, mulai Senin, 21 April 2025.

Kajari Banjar, Sri Haryanto, dalam konferensi pers bersama tim penyidik Pidana Khusus, menjelaskan, DRK akan menjalani penahanan awal selama 20 hari.

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan memungkinkan penambahan tersangka bila ditemukan minimal dua alat bukti baru.

“Untuk saat ini, DRK satu-satunya tersangka. Tapi kami tidak menutup peluang munculnya tersangka lain,” tegas Sri Haryanto.

Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 September 2024.

Sejauh ini, sebanyak 64 saksi telah diperiksa dan lebih dari 200 dokumen penting telah disita sebagai barang bukti. Penetapan DRK sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang menunjukkan, ia melampaui batas kewenangannya sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah, terutama dalam proses usulan peningkatan tunjangan.

“Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,52 miliar,” terang Kajari.

Pembayaran Tunjangan yang tak Semestinya

Menurut penyidik, salah satu titik masalah ada pada tahun 2020, ketika Indonesia sedang berjuang melawan pandemi COVID-19. Di masa tersebut, justru terjadi dua kali kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sah dan dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Tak hanya itu, pada tahun 2017 DRK dinilai lalai melakukan penyesuaian antara peraturan wali kota dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD. Kelalaian ini menyebabkan pembayaran tunjangan yang tidak semestinya berlangsung selama lebih dari setahun.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Kajari menyebutkan, penetapan tersangka ini didukung oleh keterangan para saksi, pendapat ahli, dan audit kerugian negara.

“Penetapan resmi dilakukan melalui surat tertanggal 16 April 2025, yang ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka pada 21 April 2025 sebelum akhirnya ditahan,” jelas Sri.

Tersangka DRK dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Menanggapi penahanannya, DRK hanya memberikan komentar singkat saat akan dibawa ke tahanan.

“Ini hanya bagian dari proses. Semoga warga Banjar sehat selalu,” katanya sebelum memasuki mobil tahanan.
(Ade Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *