DJABARPOS.COM, Jakarta – KPK mengungkap adanya pihak yang menghalangi proses penyidikan terkait kasus suap melibatkan Wali Kota Bandung Yaya Mulyana. Perintangan penyidikan itu terjadi saat KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap Yana pada Senin (17/4). Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk kantor Balai Kota Bandung.

Ali mengatakan, saat penyidik menggeledah tiga lokasi tersebut, tim KPK menemukan adanya pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti.

“Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik,” katanya.

Ali memastikan proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bandung tetap dilakukan meski sempat mendapatkan perlawanan. Dia mengingatkan adanya ancaman hukum bagi tiap pihak yang menghalangi proses penyidikan KPK.

“KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” jelas Ali.

Ali belum memerinci identitas dari pihak penghalang penyidikan kasus suap Yana Mulyana. Namun, informasi dari sumber menyebut pelaku yang menghalangi penyidikan KPK itu berasal dari relasi dekat dan keluarga Yana Mulyana.

KPK Geledah Kantor Balaikota Bandung
KPK menggeledah kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Total, ada tiga lokasi yang digeledah KPK.

“Lokasi dimaksud yaitu Balai Kota Bandung, kantor Dishub Kota Bandung, dan kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/4).

Penggeledahan dilakukan pada Senin (17/4). Ali mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perbuatan suap Yana Mulyana.

“Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” jelas Ali.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka YM dkk,” tambahnya.

Yana Mulyana (YM) terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Yana Mulyana ditangkap KPK pada Jumat (14/4/2023), bersama sembilan orang lain, termasuk pejabat Dishub Bandung.(Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *