DJABARPOS.COM, Jakata – KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang digeledah terkait kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain itu KPK juga menyita 11 mobil.
“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan itu berlangsung dari pukul 17.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. KPK belum mengungkap kaitan Japto dengan Rita.
Sementara itu Pemuda Pancasila (PP) menyatakan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP juga menyebut Japto telah memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.
Adapun Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saat itu Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Rita kemudian melawan vonis itu. Tapi upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Di sisi lain, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK pada Juli 2024 lalu mengungkapkan bahwa Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rita mendapat gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.(**)