DJABARPOS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan HK sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain itu, HK juga diduga dengan sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. (24/12/2024)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu HM dan SB sebagai pemberi suap, serta WS dan ATF sebagai penerima suap. Dalam proses penyidikan dan upaya penangkapan terhadap buronan HM, KPK menemukan bukti keterlibatan HK dan DTI, yang diketahui merupakan orang kepercayaan HK.
HK diduga memainkan peran sentral dalam kasus ini dengan mengatur DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada WS dan ATF. Tidak hanya itu, HK diduga memerintahkan HM dan saksi lain untuk menghancurkan barang bukti dengan merendam telepon seluler ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan penyidik KPK tidak dapat ditemukan.
Selain itu, HK juga diduga mengarahkan HM untuk melarikan diri dan mengumpulkan sejumlah saksi guna memberikan keterangan palsu dalam penyidikan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, HK disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 terkait suap,
- Pasal 21 terkait tindakan menghalangi proses penyidikan.
Pasal-pasal tersebut disertai dengan ancaman pidana tambahan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk upaya perintangan proses hukum. “Kami memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya keadilan. Proses hukum terhadap HK dan para pihak terkait akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar juru bicara KPK.
Penetapan HK sebagai tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang diusut KPK, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyalahgunakan kewenangan mereka.(Arsy)