DJABARPOS.COM, Jakarta – KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung Dadang Darmawan (DD) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City.

Yana dan Dadang ternyata juga menerima suap berupa fasilitas liburan ke Thailand bersama keluarga.

“Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR (Khairul Rijal) juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA (Sarana Mitra Adiguna),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Minggu (16/4/2023).

Ghufron mengatakan Yana juga menerima uang untuk membeli sepatu dengan merek Louis Vuitton. Diketahui, PT SMA merupakan perusahaan yang dijadikan penyedia layanan CCTV dan internet.

“DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG (Andreas Guntoro, manajer PT SMA) melalui KR (Khairul Rijal) karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran ditahun ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka yakni Walkot Bandung Yana Mulyana.

“Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (16/4/2023).

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif COVID-19. Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:

  1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
  2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
  3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
  4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
  5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
  6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Begini konstruksi perkaranya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (16/4/2023), menyebut Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

“Saat YM dilantik menjadi Walikota Bandung ditahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP),” kata Ghufron.

Penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.

“Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung,” imbuh Ghufron.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di Pendopo Walikota.

Dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.

“Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Kota Bandung) melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS,” ucap Ghufron.

“Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan ‘every body happy’,” tambahnya.

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Sebagai imbalan, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.

Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.

“DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini,” jelasnya.

“Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah ‘nganter musang king’,” tambah Nurul.

Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Arsy/Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *