DJABARPOS.COM, Bandung – Gugatan menyangkut Pilkada Kabupaten Bandung 2024 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh tim pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Kalau lihat di MK, memang ada yang menggugat.
Namun, terkait dengan isi gugatannya, kami juga belum tahu karena belum bisa dilihat,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggara Griebaldi, Senin (9/12/2024).
Menurut dia, KPU Kabupaten Bandung tidak atau belum mendapatkan surat resmi mengenai adanya gugatan pilkada. Informasi mengenai adanya gugatan tersebut, kata dia, diperoleh dari situs MK karena KPU Kabupaten Bandung turut memantau gugatan pilkada di MK.
“Makanya, materi gugatannya seperti apa, itu kami enggak tahu. Soalnya, dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten itu kan tidak ada yang pihak yang menyatakan berkeberatan dengan hasil pilkada,” kata Griebaldi.
Meskipun saksi dari tim paslon 1 tidak menandatangani hasil rapat pleno penghitungan suara, dia menyatakan bahwa hal itu adalah hak saksi dan tidak terkait dengan keberatan hasil pilkada. “Terkait hasil penghitungan suara, dari awal tidak ada yang keberatan,” ujarnya.
KPU Kabupaten Bandung Siap Terima Gugatan Kendati demikian, dia memastikan bahwa KPU Kabupaten Bandung siap menghadapi gugatan dari tim paslon 1 tersebut, apapun materi gugatannya. KPU Kabupaten Bandung, tekan dia, juga akan menaati proses hukum yang berlaku.
“Kami mentaati saja apapun aturannya. Tetap, kalau pun nanti ada panggilan, kami kan harus datang. Jadi kami taat hukum apapun yang diharuskan oleh undang-undang, itu harus dipatuhi. Siap atau enggak siap, harus siap, karena memang wajib menaati hukum,” katanya.
Dalam rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 pada Rabu (4/12/2024) lalu, KPU Kabupaten Bandung mengumumkan bahwa paslon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syalieb memperoleh suara terbanyak dengan 1.046.344 suara. Adapun Sahrul-Gun Gun mengantongi 827.240 suara. Dalam rapat pleno tersebut, saksi paslon nomor urut 1 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara.
“Kami tidak menandatangani, karena demokrasi itu bukan sekedar bicara persoalan nilai dan angka-angka. Tetapi dalam demokrasi bicara persoalan proses,” kata Yadi Supriadi, saksi dari paslon nomor urut 1, saat ditanya alasannya enggan memberikan tanda tangan. Tolak hasil rekapitulasi Menurut dia, seluruh saksi dari paslon nomor urut 1 juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Padahal, perolehan suara Sahrul-Gun Gun di beberapa kecamatan lebih banyak dibandingkan Dadang-Ali.
“Semua juga sama tidak melakukan penandatanganan dan kami saksi di tingkat kabupaten juga melakukan hal yang sama. Karena bicara demokrasi itu bukan bicara persoalan puas dan tidak puas, tetapi bicara bagaimana keadilan ini bisa kita tegakkan,” katanya. Yadi menjelaskan, para saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara karena ingin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung terlebih dahulu menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan. Meski begitu, dia menyatakan bahwa secara angka tim pasangan calon nomor urut 1 dapat menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara. Alasannya, kata dia, tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.(Nino/Dudyk)