DJABARPOS.COM, Jakarta — Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebanyak 31 anggota Polri sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
31 anggota Polri itu juga dinilai melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Jadi untuk Itsus [Inspektorat Khusus] kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/8).
Dia menerangkan Itsus Polri masih melakukan penyidikan hingga sekarang. Selain itu, penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti bila menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan 31 anggota Polri tersebut.
“Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dr Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dr penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujar Dedi.
Sebagai informasi, Timsus Polri sudah memeriksa 56 personel. Sebelumnya, hanya 25 personel yang diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Arsy/Nino)