DJABARPOS.COM, Bandung – Kasus penyalahgunaan obat penenang yang melibatkan oknum dokter psikiater, termasuk alprazolam semakin marak di Kota Bandung. Banyak pasien yang datang ke tempat praktik oknum dokter dengan keluhan kecemasan atau gangguan tidur, namun mereka malah diberikan resep obat penenang seperti alprazolam, tanpa adanya diagnosis medis yang jelas. Praktik ini membuat pasien rentan terjebak dalam ketergantungan obat yang dapat membahayakan bagi kesehatan mereka. Senin, (29/12/2024)

Alprazolam, yang tergolong dalam kelompok benzodiazepine, umumnya digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan atau gangguan tidur. Namun, jika dikonsumsi tanpa pengawasan yang tepat atau diberikan secara berlebihan, obat ini dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk kecanduan fisik dan psikologis. Ironisnya, banyak pasien yang mengaku tidak merasa memerlukan obat tersebut, namun tetap diberikan resep oleh oknum psikiater.

“Awalnya saya hanya mengeluh tentang kesulitan tidur karena pekerjaan, tapi dokter langsung memberi saya alprazolam. Setelah beberapa kali mengonsumsinya, saya merasa sulit untuk tidur tanpa obat tersebut,” ujar salah satu pasien yang dirawat di sebuah klinik psikiatri di Bandung. Pasien lainnya mengungkapkan hal serupa, mengaku diberi obat penenang tanpa adanya pemeriksaan atau diagnosa yang memadai.

Fenomena ini ternyata tidak hanya terbatas pada satu atau dua kasus. Beberapa laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan obat penenang ini sudah semakin marak di kalangan pasien yang mencari pengobatan di kota Bandung. Beberapa oknum dokter psikiater diduga memberikan resep obat tanpa pemeriksaan medis yang cukup, bahkan terkadang tanpa memeriksa riwayat kesehatan pasien sama sekali.

Penyalahgunaan obat seperti alprazolam ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat potensi dampak buruknya terhadap kesehatan mental dan fisik pasien. “Saya merasa tergantung pada obat tersebut, dan setiap kali saya mencoba berhenti, gejala kecemasan saya kembali lagi,” ungkap salah satu pasien yang menjadi korban praktik tersebut.

Pihak Kepolisian dan Kementerian Kesehatan kini tengah menyelidiki laporan-laporan mengenai penyalahgunaan obat penenang melalui praktek psikiater di Bandung. Pihak berwenang juga menegaskan bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang dalam dunia medis merupakan pelanggaran berat yang akan mendapatkan sanksi tegas.

Organisasi profesi psikiater di Bandung juga diminta untuk memperketat pengawasan terhadap para anggotanya dan memastikan bahwa setiap tindakan medis yang diambil sesuai dengan standar profesi dan tidak merugikan pasien. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih dokter, serta selalu meminta penjelasan yang jelas mengenai diagnosis dan terapi yang akan dijalani.

Kementerian Kesehatan berjanji akan segera mengambil tindakan untuk mencegah praktik penyalahgunaan obat penenang yang merugikan pasien dan memperketat regulasi terhadap praktik psikiatri di seluruh Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Bandung. (Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *