DJABARPOS.COM, Jakarta – Wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF yang memperkosa perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letda Caj (K) GER, ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
BF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.
“Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/11/2022).
Kisdiyanto mengatakan, BF ditahan di Pomdam Jaya sejak kemarin, Sabtu (3/11/2022), hingga 20 hari ke depan.
“20 hari,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Peristiwa ini pun telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.
Andika mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Mayor BF akan dipidanakan dan dipecat dari TNI.
“Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.(Arsy)