DJABARPOS.COM, Subang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang atas kecepatan pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Subang, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025). Dalam kunjungannya, Mendagri mengungkapkan bahwa Subang hanya membutuhkan waktu 16 menit 33 detik untuk menerbitkan PBG, menjadikannya salah satu daerah tercepat di Indonesia.

“Ini pencapaian luar biasa. Banyak daerah lain masih butuh waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu, tetapi di Subang sudah selesai dalam hitungan menit,” ujar Tito.

Mendagri mengakui bahwa layanan PBG sering menjadi keluhan masyarakat, terutama pengembang, karena proses yang berlarut-larut. Menurut aturan, penerbitan PBG seharusnya maksimal 45 hari kerja, namun pemerintah pusat kini mendorong percepatan hingga hanya 10 hari kerja. Dengan sistem yang diterapkan di Subang, pelayanan bahkan bisa diselesaikan jauh lebih cepat dari batas waktu tersebut.

“Kalau masyarakat sudah dilayani kurang dari 10 hari, mereka pasti senang. Ini harus menjadi standar pelayanan di seluruh daerah,” tegasnya.

Meski mengapresiasi kecepatan pelayanan, Tito mengingatkan pentingnya menjaga kualitas. Ia menekankan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengorbankan aspek teknis dan legalitas. Selain itu, ia meminta Pemkab Subang untuk memastikan konsistensi pelayanan yang efisien, bukan hanya ketika ada kunjungan dari pejabat pusat.

“Konsistensi adalah kunci. Jangan sampai kecepatan pelayanan ini hanya berlaku sementara. Saya tidak ingin mendengar masyarakat kembali mengeluh di kemudian hari,” tegas Mendagri.

Dalam kunjungan tersebut, Mendagri juga menyoroti pentingnya pelayanan PBG dalam mendukung program pemerintah membangun tiga juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ia menekankan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, dan percepatan pelayanan PBG menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai target tersebut.

“Presiden Prabowo sangat peduli terhadap kebutuhan rumah bagi masyarakat kurang mampu. Program ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan pemerintah daerah dan swasta,” jelasnya.

Mendagri juga meminta Pemda untuk memberikan kebijakan khusus, seperti membebaskan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, sebagai bentuk komitmen membantu masyarakat kurang mampu.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyerahkan dokumen PBG kepada masyarakat kurang mampu serta pengembang perumahan bersubsidi. Ia juga berdialog dengan penerima layanan untuk mendengar langsung pengalaman mereka. Baik masyarakat maupun pengembang memuji layanan PBG di Subang yang cepat, efisien, dan bebas biaya.

“Saya tidak menyangka prosesnya secepat ini. Kami merasa sangat terbantu,” ujar salah satu pengembang perumahan bersubsidi.

Dengan hasil positif ini, Pemkab Subang diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Mendagri menutup kunjungannya dengan menyerukan agar seluruh Pemda di Indonesia terus berinovasi dan mempercepat pelayanan demi kesejahteraan masyarakat. (Arsy)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *