DJABARPOS.COM, Jakarta – Polisi Militer tentara Nasional Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan PM merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI yang memiliki peran untuk menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan dalam jajaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Dalam struktur TNI, POM TNI menjadi otoritas pengawasan tertinggi dan pada 2004, Panglima TNI Jenderal TNI Endiartono Sutarto mengeluarkan sebuah surat keputusan yang berisi penyelengaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI.

Surat keputusan tersebut berakibat pada penyelenggaraan fungsi kepolisian militer diselenggarakan oleh masing-masing angkatan, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU).

Dalam menjalankan tugasnya, Polisi Militer TNI memiliki tugas pokok dan tugas fungsi sebagaimana dikutip dari laman Puspomad, Puspoal, dan puspomau.

  • Tugas Pokok:

Kepolisian Militer TNI memiliki tugas pokok untuk membantu Panglima TnI dalam melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Polisi Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

  • Tugas Fungsi:

– Penyelidikan kriminal dan pengamana fisik;

– Penegakan hukum;

– Penegakan disiplin dan tata tertib militer;

– Penyidikan;

– Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer;

– Pengurusan tahana keadaan bahaya, tawanan perang, dan interniran perang;

– Pengawalan protokoler kenegaraan;

– Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI

Pada 3 Mei 2015, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur dalam satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI dalam upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. POM TNI berada di bawah komando Panglima TNI dan menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI.(Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *