Oleh: Roni Maulana Arsy – (Jurnalis Djabar Pos)

Kemajuan teknologi medis dewasa ini memungkinkan masyarakat untuk menelusuri kebenaran hubungan biologis secara lebih akurat melalui uji deoxyribonucleic acid (DNA). Tes ini telah menjadi alat bukti yang signifikan dalam berbagai perkara, mulai dari sengketa keluarga, pengakuan anak, hingga kasus pidana.

Namun di balik manfaatnya yang besar, muncul persoalan etis dan hukum yang belum sepenuhnya terjawab: sejauh mana tes DNA dapat diminta atau dilakukan, khususnya apabila melibatkan anak di bawah umur dan tidak disertai dengan putusan pengadilan?

Kontroversi tersebut kembali mencuat ke ruang publik seiring viralnya permintaan seorang figur publik berinisial LM kepada individu berinisial RK untuk menjalani tes DNA. LM mengklaim bahwa RK merupakan ayah biologis dari anak yang saat ini berada dalam pengasuhannya. Permintaan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan publik, tanpa melalui jalur hukum yang sah.

Langkah tersebut memicu beragam respons. Sebagian publik menilainya sebagai upaya mencari kebenaran, namun tidak sedikit pula yang menganggap tindakan itu berpotensi melanggar etika serta menempatkan anak dalam posisi yang sangat rentan secara psikologis dan sosial.

Antara Etika, Privasi, dan Perlindungan Anak

Tes DNA tidak hanya merupakan prosedur medis, tetapi juga menyangkut hak privasi individu yang sangat sensitif. Ketika hal ini dipublikasikan secara terbuka baik melalui media sosial, wawancara, maupun pernyataan di hadapan media maka anak sebagai subjek yang belum dapat membela dirinya sendiri menjadi pihak yang paling terdampak.

Anak-anak memiliki hak atas identitas, perlindungan, dan rasa aman. Mengangkat isu tes DNA secara publik, tanpa perlindungan hukum yang memadai, berisiko menimbulkan tekanan psikologis, stigma sosial, serta potensi gangguan perkembangan mental pada anak di masa depan. Di tengah era digital seperti saat ini, informasi yang tersebar dapat menjadi jejak digital permanen yang sulit dihapus, bahkan dapat membayangi kehidupan anak hingga dewasa kelak.

Baca Juga : Jika Disepakati Kedua Pihak, RK Siap Jalani Tes DNA

Selain itu, individu yang disebut secara langsung dalam tuduhan atau permintaan tes DNA juga memiliki hak atas nama baik dan privasi yang dilindungi oleh hukum. Tanpa landasan hukum berupa putusan pengadilan, tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan seseorang menjalani tes tersebut.

Ketiadaan Regulasi yang Komprehensif

Ironisnya, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus dan menyeluruh yang mengatur pelaksanaan tes DNA, terutama dalam ranah perdata seperti pengakuan anak. Meskipun beberapa undang-undang telah menyinggung isu ini, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) dan Undang-Undang Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009) namun belum terdapat aturan teknis yang mengatur syarat, prosedur, maupun batasan pelaksanaan tes DNA.

Situasi ini semakin kompleks pasca disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), yang mengkategorikan data genetik, termasuk hasil tes DNA, sebagai informasi sensitif. Data ini tidak boleh diakses atau disebarluaskan tanpa persetujuan sah dari individu yang bersangkutan atau melalui mekanisme hukum yang jelas.

Data dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan (2019) mengungkapkan bahwa permintaan tes DNA meningkat sebesar 30 persen dalam lima tahun terakhir. Namun, hanya sekitar 15 persen dari total permintaan tersebut yang dilakukan melalui jalur resmi, seperti melalui pengadilan.

Negara Tidak Boleh Absen

Negara memiliki kewajiban untuk hadir dan mengambil peran aktif dalam menyusun regulasi yang tegas, adil, dan berpihak pada semua pihak, khususnya anak sebagai subjek yang paling rentan. Jangan sampai konflik antara orang dewasa justru mengorbankan hak dan martabat anak yang belum memiliki kapasitas hukum untuk membela dirinya.

Baca Juga : Terungkap! Rekaman Percakapan R.K. dan L.M. yang Viral Hanyalah Hoaks

Ke depan, pelaksanaan tes DNA seharusnya diarahkan pada jalur hukum yang resmi, bukan diumbar di ruang publik. Sengketa identitas biologis sebaiknya diselesaikan melalui lembaga peradilan, bukan melalui media sosial, pernyataan pers, atau bentuk eksposur lainnya yang berisiko mencoreng privasi dan nama baik.

Penutup

Menuntut kebenaran adalah hak setiap individu. Namun, cara menuntut kebenaran tersebut harus dilakukan dengan menjunjung tinggi etika, menghormati hukum, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai prioritas utama. Tes DNA dapat menjadi alat bantu dalam menegakkan keadilan, tetapi tanpa kerangka hukum yang jelas dan adil, alat ini justru dapat berubah menjadi sarana yang melukai martabat.

Kasus antara LM dan RK hendaknya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak : bahwa dalam perkara yang menyangkut anak, kehati-hatian, kepatutan, serta tanggung jawab moral harus diutamakan. Sudah saatnya negara hadir melalui regulasi yang komprehensif, guna memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dan tidak menjadi korban dalam konflik yang seharusnya diselesaikan oleh orang dewasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *