DJABARPOS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mencetak sejarah baru dengan memutuskan penghapusan presidential threshold, ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, sekaligus mengubah peta politik menuju Pilpres mendatang. Sabtu, (04/01/2025)

Namun, MK mengingatkan pentingnya langkah antisipasi untuk menjaga kualitas pemilu. Hakim MK Saldi Isra menegaskan, “Dalam revisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak, sehingga esensi pemilu langsung tetap terjaga.”

MK meminta DPR RI segera melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering melalui revisi UU Pemilu. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon yang bisa memicu fragmentasi politik dan menyulitkan pemilih dalam menentukan pilihan.

Saldi juga menegaskan bahwa penghapusan presidential threshold dirancang untuk memberi kesempatan yang lebih adil bagi partai politik dan kandidat, sekaligus memperkuat demokrasi. Namun, mekanisme seleksi yang ketat tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemilu.

Dengan penghapusan aturan ini, Pilpres mendatang diperkirakan akan menghadirkan lebih banyak kandidat, menciptakan persaingan yang lebih kompetitif. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Kini, bola berada di tangan DPR RI. Revisi UU Pemilu akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa keputusan MK ini berjalan harmonis dengan prinsip-prinsip demokrasi, tanpa mengorbankan kualitas pelaksanaan pemilu.

Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, membawa angin segar sekaligus tantangan baru menuju Pilpres yang lebih inklusif dan kompetitif. (Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *