“Dengan status Penjabat ini wewenangnya sama dengan Walikota definitif. Artinya Ngatiyana dalam menetapkan kebijakan (termasuk mutasi & promosi pejabat Pemkot) tidak perlu menunggu sampai penetapan Walikota definitif,” tegas Djamu.
Karena kata Djamu kembali, berdasarkan, Permendagri Nomor 74/2016 ini, yang isinya, Bagi Kepala Daerah yang menjalankan cuti diluar tanggungan negara, karena mencalonkan kembali sebagai Calon dalam Pilkada. Maka diangkat Pelaksana Tugas (Plt) hanya sekedar menjalankan tugas sehari-hari.
Sebelumnya diketahui Walikota Ajay M Priatna terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK dengan dugaan suap perijinan senilai 3,2 Miliar, atas pembangunan RSU Kasih Bunda pembangunan tahun 2018-2020. (Onin)