DJABARPOS.COM, Serang – 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten yang mengajukan pengunduran diri telah selesai menjalani pemerikasaan. Nasib mereka kini berada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Yang ambil keputusan gubernur, mereka kan dalam jabatannya berdasarkan SK gubernur, mereka berhenti pun harus dengan SK gubernur, mereka sekarang masih menduduki jabatan,” kata Kepala BKD Banten Komarudin kepada wartawan di Serang, Rabu (2/6/2021).

Keputusan gubernur menurutnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agar tidak berkepanjangan polemik pengunduran ini memang harus segera diselesaikan.

Baca Juga : KKS Dipegang Pihak Ketiga Terancam Pidana

“Kita mengambil langkah cepat agar tidak berkepanjangan, yang penting semuanya demi pelayanan publik,” ujarnya.

Komarudin mengungkap ada beberapa nama yang permohonannya bisa dikabulkan. Karena mereka dianggap merugikan institusi. Dan jika ada syarat tertentu misalkan kewajiban yang tidak dilaksanakan, ada sanksi hingga pemberhentian.

Lihat Juga : Lambat, Penanganan Pengaduan Pelayanan BPJSTK Cabang Bandung Suci

“Kalau dari sikapnya itu atau tindakannya itu bisa berdampak kedua hal, satu merugikan institusi, kedua dari tindakannya itu dia tidak melaksanakan tugas ya bisa (diberhentikan), bisa diberhentikan dari ASN,” ucap Komarudin.

Hari ini ke-20 pejabat Dinkes yang mundur sudah menjalani pemeriksaan tertutup di pendopo gubernur. Mereka mengambil sikap begitu rekannya Lia Susanti dijadikan tersangka kasus pengadaan masker senilai Rp 3,3 miliar.

Alasan pengunduran diri seluruh pejabat ini juga karena ada intimidasi dan tekanan. Mereka menyebut bahwa tekanan itu datang dari Kepala Dinkes Ati Pramudji Hastuti dan membuat suasana takut dalam bekerja.

Kadinkes juga dinilai tidak melindungi rekannya sehingga jadi tersangka. Padahal, seluruh kegiatan berdasarkan instruksi pimpinan. (Nino)

Hot News :

Akurasi Data Website Kemensos tidak sesuai dengan Data Bayar Keluarga Penerima Manfaat Bansos BPNT dan PKH?

Terkait Berita HOAX Dana P3-TGAI Diduga Jadi Bancakan, BBWS Citarum akan Lapor Balik

 RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta Lecehkan UU Cipta Kerja ?

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *