DJABARPOS.COM, Bandung – Warga Jawa Barat yang membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini mungkin kaget melihat adanya komponen baru di STNK mereka: Opsen PKB. Lalu, apa sebenarnya opsen itu?
Opsen PKB adalah singkatan dari “opsen pajak kendaraan bermotor”, yaitu pungutan tambahan sebesar 66% dari pokok PKB yang kini dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini mulai berlaku nasional sejak 5 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Jangan Panik, Pajaknya Nggak Naik!
Meski namanya tambahan pajak, masyarakat nggak perlu khawatir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menurunkan tarif pokok PKB agar total pembayaran tetap terjangkau. Bedanya sekarang, pajak kendaraan ditampilkan lebih rinci.
Contoh perhitungan :
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp10.800.000
Pokok PKB (1,12%): Rp121.000
Opsen PKB (66% dari pokok): Rp80.000
SWDKLLJ: Rp35.000
Total dibayar: Rp236.000
Jadi, meskipun ada tambahan opsen, total pembayaran masih wajar, dan rinciannya kini bisa dilihat jelas di STNK.
Untuk Apa Sih Opsen PKB Itu?
Dana dari opsen PKB langsung masuk ke kas kabupaten/kota, bukan provinsi. Artinya, manfaatnya akan lebih terasa oleh masyarakat setempat. Di Jawa Barat, beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung dan Bogor berencana menggunakan dana ini untuk perbaikan jalan, pengembangan transportasi publik, dan layanan masyarakat lainnya.
Lebih Transparan dan Akuntabel
Dengan sistem baru ini, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih transparan. Masyarakat bisa tahu ke mana uangnya diarahkan. Ini adalah langkah menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih terbuka dan berdampak langsung pada kehidupan warga. (Arsy)