DJABARPOS.COM, Bandung – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meminta kepada masyarakat agar tak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
Yana pun tak berharap ada pihak yang berkirim surat ke pihak mana pun untuk meminta jatah THR.
Saat menjelang Lebaran ini, banyak ormas atau organisasi kewilayahan di Kota Bandung yang meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan.
“Sebaiknya enggaklah, jangan. Saya imbau kepada masyarakat jangan diberikan,” kata Yana, Selasa (11/4/2023).
Orang nomor satu di Kota Bandung itu pun meminta semua pihak termasuk aparatur sipil negara (ASN) di berbagai tingkatan supaya tak meminta THR ke masyarakat.
Bahkan, bila permintaan itu bersifat memaksa bisa dipidanakan.
“Ya, jelas atuh ASN enggak boleh, baik di kelurahan atau RW. Saya pastikan ASN tak boleh meminta THR dari masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, sempat ramai di wilayah Cicendo, Kota Bandung, ada surat yang isinya permohonan donasi uang ketupat dan THR Idulfitri.
Bahkan, mirisnya dari surat permohonan yang beredar itu terperinci anggaran biaya uang ketupat dan THR Idulfitri 1444 hijriah. (Ade Suhendi/Dadan)