DJABARPOS.COM, Cimahi – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menggulung praktik home industry narkotika cair yang beroperasi secara diam-diam di kawasan permukiman. Dari pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap dan ratusan juta rupiah barang bukti berhasil diamankan—yang jika tersebar, bisa membahayakan hingga 35.000 jiwa.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (15/4), setelah polisi menangkap tersangka pertama, SH, di Jl. Cisangkan Hilir, Cimahi. Dari hasil interogasi, SH diketahui memproduksi cairan narkotika berbahan dasar tembakau sintetis di kamar kos miliknya di daerah Kebon Manggu, Cimahi Tengah.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut, tim menemukan puluhan botol berisi cairan merah dan bening yang diduga sebagai bibit narkotika. Selain itu, ditemukan pula bahan kimia seperti alkohol dan chloroform yang digunakan dalam proses produksi.
Tak butuh waktu lama, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MR dan DAP, di dua titik berbeda—masing-masing membawa cairan narkotika dan tembakau sintetis siap edar.
Barang Bukti yang Diamankan :
1. 37 botol kaca berisi cairan diduga narkotika
2. 40 gram tembakau sintetis siap edar
3. Botol berisi alkohol dan chloroform
Cairan narkotika yang disita berjumlah sekitar 350 ml. Jika diproses menjadi tembakau sintetis, bisa menghasilkan hingga 3,5 kilogram produk siap edar senilai kurang lebih Rp350 juta.
Menurut Kapolres, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel, metode yang biasa digunakan untuk menghindari pelacakan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114, 112, dan 113, serta ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Ini bukan sekadar pengungkapan, tapi upaya nyata menyelamatkan ribuan generasi dari bahaya narkoba yang diproduksi secara sembunyi-sembunyi,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi. (Arsy)