Iklan Djabar Pos

PBB Restui WHO Hapus Ganja Kategori Obat Berbahaya, Indonesia Kaji Ulang.

“Adanya hasil voting ini sudah dapat dijadikan sebagai legitimasi medis dan konsensus politik yang harus diikuti negara-negara anggotanya termasuk Pemerintah Indonesia yang selama ini mengklaim selalu merujuk pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961,” jelasnya.

Namun tidak sedikit negara yang menganggap hal ini menuju konvensi global sebagai panduan, dan pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba.

Iklan Djabar Pos

Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional terhadap ganja. Sebab setiap negara memiliki yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayahnya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *