Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, bagi penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (CND) menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia. Keputusan ini dapat membuka peluang pelegalan tanaman ganja untuk keperluan medis.

Komisi mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Keputusan ini dilakukan mengantisipasi sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja untuk keperluan medis.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *