Keputusan itu diambil dengan pemungutan suara oleh 53 anggota CND setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja dan turunannya. Hasilnya, sebanyak 27 negara menyetujui pencabutan tersebut, 25 menolak, sementara satu negara anggota abstain.

Keputusan ini mengakhiri kontrol ketat atas ganja selama 59 tahun, yang bahkan penggunaannya pun dilarang untuk kepentingan medis.

Melalui keputusan ini, jalan bagi CND untuk memperluas penelitian terhadap manfaat ganja serta penggunaannya secara medis semakin terbuka. Namun konsumsi ganja dengan tujuan rekreasi masih tetap dilarang.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *