Dengan adanya keputusan ini, Koalisi juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri. Koalisi meminta agar pemerintah menindaklanjuti keputusan ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.
Menurut Koalisi, kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang selama ini berbasiskan bukti (evidence-based policy). “Adanya hasil voting ini sudah dapat dijadikan sebagai legitimasi medis dan konsensus politik yang harus diikuti negara-negara anggotanya termasuk Pemerintah Indonesia yang selama ini mengklaim selalu merujuk pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961,” jelasnya.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Di luar ketentuan itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.
Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Seseorang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.