DJABARPOS.COM, Bandung – Kuasa Hukum pedagang Pasar Ciparay Kabupaten Bandung, Sachrial, mengutuk keras tindakan aparat dari Satpol PP, Koramil dan Polsek yang turun langsung ke lapangan dan melarang para pedagang berjualan di sekitar Pasar Ciparay yang telah dirobohkan, Sabtu dini hari (15/2/2025).

Pihaknya juga menyesalkan akses jalan ke Utara ditutup/diblokade oleh mobil dan meja-meja agar tak jadi perjumpaan antara pedagang yang menolak pindah ke TPPS dengan para pembeli.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pemandangan yang sangat memilukan di tengah situasi republik yang telah merdeka.

“Inilah yang disebut State Terorism. Sungguh terlalu, terlalu dini. Mereka para pedagang yang berjualan di jalan dan berbagai tempat diluar menolak ditempatkan di TPPS Cijagur disebabkan karena banyak hal normatif yang belum ditempuh dan hal lainnya. Apalagi pasar lama yang dulu tempat jualan menopang kehidupan keluarga kini sudah dirobohkan begitu saja. Soal itu nanti saja kita bicarakan karena sedang ditangani oleh Komnas HAM dan Kementerian HAM,” ujar Sachrial.

Dia menyebut, ketimbang melarang pedagang berjualan, aparat disarankan menggunakan ‘power’nya untuk menindak pengelola TPPS Cijagur yang diduga tak berizin.

“Lebih baik energi aparat digunakan untuk menindak pengelola TPPS Cijagur yang menurut Walhi tak berijin. Selain itu kepala desa Ciparay yang mengeluarkan Surat/BMU/UP.Pasar/II/2025 patut diduga sebagai bentuk pungli. Sebabnya bahwa perdes itu tentu sifatnya limitatif untuk desa bersangkutan. Sementara TPPS terletak di desa Paku Tandang, selain itu perdes itu untuk pasar sejak kapan negara menetapkan TPPS sebagai pasar. Haram itu hukumnya. Artinya itu pasar liar, haram hukumnya menggunakan perdes. Ditambah lagi TPPS itu berdiri diatas tanah pribadi wajib membayar pajak pada jasa usaha daerah dan SPT nya pun khusus. Kalau tak ada SPT nya maka Satgas Pengendalian Tata Ruang bentukan Bupati segera menutupnya!! dibantu para aparat yang lebay bertindak saat dini hari. Inilah energi terbaik yang harus dibaktikan pada negara,” tandasnya.

“Aksi para aparat yang turun ke lapangan untuk melarang jualan pada dini hari, sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Berdasar UU No.11/2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dilarang untuk melakukan pengusiran paksa pada malam hari atau pada kondisi cuaca buruk,” katanya.

“Pertanyaannya segiat dan segigih itukah aparat menanggapi para warga pedagang yang sedang menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat(2) Mereka para pedagang telah jadi korban dari pasarnya yang sudah dirobohkan, lalu masih juga dikejar agar mereka mati berdiri? Apa masih kurang puas? Jawab dengan jujur ada apa?? Apakah para aparat tersebut telah ikut Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)?.”

“Kami hanya ingin ingatkan pesan Presiden Prabowo pada Harlah NU Ke-102 yang mengatakan ‘Kalau kau tidak setia kepada rakyat Indonesia, kalau kau menghalangi kebijakan-kebijakan yang untuk membantu rakyat Indonesia saya akan tindak saudara-saudara sekalian’. Jelas sudah pesan Presiden Prabowo harus setia pada rakyat Indonesia. Nah para pedagang itu adalah rakyat Indonesia, bukan para pedagang asal Gujarat. Gunakan energi aparatmu demi membantu rakyat, bukan yang lainnya,” pungkasnya.

Terkait larangan dan pengusiran pedagang saat berjualan dini hari, sejumlah pihak belum berhasil dimintai tanggapannya.
(Nino/Dudyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *