DJABARPOS.COM, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan mengalami pengunduran jadwal. Semula dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan kini akan dilakukan pada Maret 2025.

Pengunduran ini disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025. Rifqinizamy menjelaskan bahwa MK baru akan menerbitkan surat keterangan bebas sengketa kepada seluruh kepala daerah terpilih setelah PHPU selesai.

“Prinsip dasar pilkada serentak adalah pelantikan dilaksanakan secara bersama-sama. Karena itu, kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pun harus menunggu hingga seluruh proses PHPU selesai,” ujar Rifqinizamy, Kamis (2/1), di Jakarta.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati, wali kota, serta wakilnya pada 10 Februari 2025. Namun, dengan keputusan ini, jadwal pelantikan akan bergeser ke Maret 2025.

Pengunduran jadwal pelantikan akan diresmikan melalui penerbitan Peraturan Presiden baru, bukan melalui Peraturan KPU (PKPU). Rifqinizamy mengatakan, “Bentuknya Perpres, jadi ini keputusan di level Presiden. Tanggal pasti untuk Maret 2025 masih menunggu keputusan resmi.”

Dengan adanya pengunduran ini, publik diminta untuk bersabar sambil menunggu kepastian jadwal dari pemerintah. Proses ini diharapkan memastikan seluruh sengketa hasil pilkada dapat diselesaikan secara tuntas dan adil. (Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *