Iklan Djabar Pos

Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Segala Aktifitas Dilarang

Untuk itu, Mahfud menegaskan, ke depan kepada TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat mengatasnamakan FPI.

“Dengan adanya pelanggaran ini, tidak ada legal standing, bagi aparat dan Pemerintah Daerah kalau ada masyarakat yang mengatasnakan FPI itu harus ditolak,” tandas Mahfud.

Iklan Djabar Pos

Mahfud Md mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014.

“Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud dalam konfrensi pers daring, Rabu (30/12/2020).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *