DJABARPOS.COM, Puncak – Sebagai langkah penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan menertibkan empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (9/3/2025). Penertiban ini dilakukan karena villa-villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

“Bersama Kementerian Kehutanan, kami terus berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, seusai penertiban berlangsung.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari bangunan-bangunan tersebut.

Adapun keempat villa yang telah dibongkar merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu Sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melanggar aturan. Keempat villa tersebut adalah Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang semuanya berlokasi di Puncak.

Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penilaian terkait izin pendirian villa tersebut. “Dalam waktu dekat, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga ke DAS Bekasi dan DAS Cisadane sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana akibat pembangunan liar di kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara penelitian masih berlangsung, keempat villa yang ditertibkan telah diberikan surat peringatan serta dipasangi plang larangan aktivitas. Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola dan masyarakat setempat guna memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai pentingnya penertiban ini. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *