DJABARPOS.COM, Cirebon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mempersilakan pengusaha untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika ada organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR).
“Kalau memang ada paksaan terkait permintaan THR silakan laporkan saja kepada pihak berwajib,” kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat.
Agus mengatakan pihaknya tidak bisa melarang perusahaan untuk memberikan THR kepada siapa pun, namun ketika itu dengan paksaan, maka harus dilaporkan.
Menurutnya, selama perusahaan atau pengusaha mampu memberikan dipersilakan asalkan semua tanggung jawab terutama kepada karyawan sudah tercukupi terlebih dahulu.
“Silakan saja memberikan THR kepada ormas asalkan kewajiban kepada karyawan sudah terpenuhi,” ujarnya. Agus menambahkan pihaknya tidak bisa membuat regulasi agar perusahaan maupun pelaku UMKM tidak memberikan THR kepada ormas.
Karena, lanjut Agus, semua itu murni dari kemampuan masing-masing perusahaan, asalkan permintaannya jangan sampai memaksa dan melanggar hukum yang berlaku.
“Tidak ada regulasi yang bisa kita berikan, untuk itu tidak ada larangan dan anjuran memberikan THR kepada ormas,” katanya.(Nino/Hermawan)