DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menutup lima lokasi tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang, Kabupaten Subang. Penutupan ini menyusul viralnya aksi Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, yang terlihat marah besar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa langkah Pemprov bukan hanya karena viralnya sidak tersebut, melainkan sebagai tindak lanjut dari peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

“Sebelum viral, pada November 2024, kami sudah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang izinnya sudah expired. Satpol PP pun sudah memantau dan memberi peringatan untuk menghentikan operasional,” ungkap Herman, usai menutup tambang di Subang pada Jumat (17/01/2025).

Namun, aksi viral tersebut memicu Pemprov Jabar untuk bertindak lebih cepat. Setelah viral, Dinas ESDM Jabar melakukan pengecekan lebih lanjut ke lapangan dan langsung melaporkan hasilnya ke Polda Jabar untuk langkah hukum.

Herman menjelaskan, ada enam perusahaan yang terlibat, lima di antaranya beroperasi tanpa izin yang sah, sementara satu perusahaan masih memiliki izin yang berlaku hingga September 2025.

“Satu perusahaan yang masih memiliki izin kami izinkan beroperasi, namun dengan catatan ketat. Truk pengangkut material tambang tidak boleh melebihi kapasitas tonase 15 ton, karena itu merusak jalan raya dan merugikan masyarakat,” tegas Herman.

Herman juga menyoroti pelanggaran lainnya, termasuk penggunaan truk dengan kapasitas melebihi batas yang dapat merusak infrastruktur jalan, yang berdampak negatif pada masyarakat setempat.

Meskipun salah satu perusahaan tambang menyuplai material untuk proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban, Herman menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi Pemprov untuk menutup tambang yang tidak mematuhi aturan.

“Kami paham pentingnya proyek Patimban, tapi semua aturan harus dipatuhi. Yang tidak sesuai, tetap harus ditutup sementara,” ujar Herman.

Penutupan ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta infrastruktur daerah. (Arsy/Nino)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *