DJABARPOS.COM, Bandung – Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025. Gubernur Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sejak 1 Oktober, pembayaran pajak kendaraan kembali normal sesuai aturan. Ia menekankan tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan di masa depan.
“Kesempatan sudah selesai. Mulai sekarang, semua wajib pajak harus taat pada aturan yang berlaku,” ujar Kang Dedi.
Aturan Baru dan Sanksi Penunggak Pajak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan aturan baru berupa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam membayar
pajak. Rincian aturan tersebut akan segera diumumkan.
Kang Dedi mengucapkan apresiasi kepada warga yang sudah membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, ketaatan masyarakat sangat berharga bagi kelanjutan pembangunan daerah.
Pajak Jadi Penopang Pembangunan Infrastruktur
Pajak kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan di Jawa Barat. Dana pajak digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi, menambah drainase, hingga memasang penerangan jalan umum (PJU) dan CCTV.
“Semua infrastruktur ini lahir dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” jelas Kang Dedi.
Ajakan untuk Tetap Taat Pajak
Menutup keterangannya, Kang Dedi mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk tetap disiplin membayar pajak kendaraan.
“Lembur diurus, kota ditata, Jawa Barat istimewa,” pungkasnya.(Arsy)