DJABARPOS.COM, Jakarta – Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana layak dipecat jika peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima.
Menurutnya, peran pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu besar pada kasus yang juga menewaskan anaknya, Eky, 2016 silam.
Hal itu disampaikan Aryanto di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (15/7/2024).
“Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah.”
“Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar,” kata Aryanto dengan nada tinggi.
Selain itu, jika PK para terpidana kasus Vina diterima, kasus tersebut bisa diaudit investigasi.
Aryanto pun tegas mendukung pengajuan PK para terpidana.
Menurutnya kasus Vina akan terang setelah proses PK berjalan.
“Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan,” jelasnya.
Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.
“Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia,” kata Aryanto.
Ajukan PK
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup karena diputus terbukti membunuh Vina dan Eky secara bersama-sama dengan rancana sebelumnya.
Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.
“Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita,” kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso, juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.
Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.
“Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan,” kata dia.
Selain, ketujuh terpidana, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga akan mengajukan PK.
Saka merupakan terpidana pembunuhan Vina dan Eky juga. Hanya saja dia divonis delapan tahun karena pada saat kejadian masih usia anak.
Keinginannya mengajukan PK meski sudah bebas karena ingin memulihkan nama baiknya.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti atau novum atau bukti baru untuk PK tersebut.(**)