DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC), dengan menggelontorkan anggaran Rp284 miliar.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan, seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada warga ber-KTP Bandung tanpa memandang latar belakang sosial maupun kemampuan finansial.

“Kalau ada warga yang punya KTP Kota Bandung dan sudah tinggal minimal enam bulan, rumah sakit wajib layani dulu, jangan dipilah-pilah. Tujuan kita ini ibadah, membantu warga tanpa melihat mampu atau tidak,” ujar Erwin usai memimpin Forum Kemitraan Kesehatan Kota Bandung, Kamis, 10 Juli 2025.

Forum yang dihadiri Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perwakilan rumah sakit dan klinik membahas layanan UHC tahun 2026 dengan dukungan anggaran Rp284 miliar. Anggaran ditujukan untuk memastikan layanan gratis bagi warga Bandung di rumah sakit rmitra BPJS.

Sebagai langkah lanjutan, Erwin akan mengundang seluruh direktur rumah sakit swasta untuk membahas kendala teknis dalam implementasi layanan UHC di lapangan. Menurutnya, tidak boleh ada warga yang ditolak hanya karena persoalan administratif.

“Pemkot akan hadir untuk memberikan kemudahan. Tidak boleh ada warga yang datang ke rumah sakit lalu tidak dilayani, apalagi hanya karena urusan administratif,” tegasnya.

Erwin memastikan, Kota Bandung tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada BPJS Kesehatan. Sehingga, ia meminta BPJS mempercepat pencairan klaim untuk menjaga kelancaran pelayanan.

“Kita ingin ada simbiosis mutualisme antara Pemkot, BPJS, dan rumah sakit. Semuanya lancar,” ujar Erwin.

Ia juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melapor apabila menghadapi hambatan saat mengakses layanan kesehatan.(Ade Suhendi/ErHas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *