DJABARPOS.COM, Bandung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan yang saat ini digunakan SMAN 1 Bandung. Putusan dibacakan secara daring pada Kamis (17/4/2025).

Perkara dengan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg ini memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.

“Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian tertulis dalam petikan amar putusan yang diakses djabarpos melalui laman resmi PTUN Bandung.

PTUN menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, yang terbit pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dinyatakan batal. Sertifikat itu mencakup lahan seluas 8.450 meter persegi.

Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tersebut dicabut dan mewajibkan tergugat untuk memproses serta menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Selain itu, tergugat dan tergugat intervensi juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 440.000. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyebut tim biro hukum tengah menyiapkan langkah lanjutan.

“Putusan kemarin gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, dan biro hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah dan upaya hukum selanjutnya (salah satunya banding) dan langkah-langkah yang lainnya. Pada waktunya tim biro hukum akan menyampaikan langkah-langkah yang konkret kepada kami,” kata Tuti melalui pesan singkat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *