DJABARPOS.COM, Bandung – Kasus Vina Cirebon masih menjadi teka-teki. Usai Pegi Setiawan dituntut untuk dibebaskan oleh masyarakat dan berbagai pihak, kini banyak pernyataan yang mengatakan bahwa para pelaku kasus Vina Cirebon yang ditahan saat ini tidak bersalah dan menginginkan mereka untuk dibebaskan.

Hal tersebut dikarenakan pernah terdapat korban salah tangkap dari awal Saka Tatal hingga Liga Akbar yang disebut digiring untuk memberikan kesaksian palsu pada pemeriksaan 2016.

Hal tersebut menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polda Jabar tersebut.

Terkait adanya pemaksaan pengakuan kepada terpidana, Saka Tatal mengatakan sempat dipaksa mengaku oleh penyidik hingga diperlakukan tak manusiawi.

Hal tersebut disampaikan di berbagai media oleh Saka Tatal beserta pengacara dari terpidana pembunuhan Vina dan Eky.

Jika memang hal tersebut terbukti, lalu apa konsekuensi bagi penyidik khususnya Polda Jabar yang menangani kasus Vina Cirebon ini?

Pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik maupun penyidik pembantu diatur dalam hal-hal yang dilarang pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beberapa hal yang dilarang dan berkaitan dengan kasus tersebut di antaranya sebagai berikut;

a. Melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan

b. Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang bertentangan dengan peraturan undang-undang

c. Merekayasa dan manipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.

Jika oknum penyidik melakukan pelanggaran di atas dalam penegakan hukum akan mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik dalam pasal 20 Perkapolri kode etik.

Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada penyidik tersebut yang tertera dalam pasal 422 kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP yaitu penjara paling lama 4 tahun.

Adapun bunyi dari pasal tersebut yaitu seperti berikut ini.

Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, memeras pengakuan hingga untuk mendapatkan keterangan diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun lamanya.

Meskipun begitu, masyarakat diharapkan agar tidak menyimpulkan, mengingat hanya pihak-pihak yang berkaitan, termasuk yang melakukan penyelidikan yang dapat memberikan kesimpulan kasus Vina Cirebon ini.(**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *