Setelah Pangeran Mekah pensiun sebagai Bupati lalu menyerahkan perwakafan kepada penggantinya Bupati Sumedang yang baru yang masih adiknya sendiri dari lain ibu yang bernama Raden Adipati Aria Koesoemadilaga yang di kenal dengan gelar Dalem Bintang menjadi Nazhir Wakaf berdasarkan Surat beliau tertanggal 18 Juni 1919.

Setelah Dalem Bintang habis masa jabatan sebagai Bupati tahun 1937 dilanjutkan kembali oleh wargi yang masih satu keturunan yaitu Raden Tumenggung Aria Soeria Koesoema Adinata yang di kenal juga dengan sebutan Dalem Aria Sumantri sampai dengan tahun 1946 kemudian dilanjutkan Kembali kenazhiran wakaf PASA oleh Raden Tumenggung Hasan Soeria Satja Koesoemah sampai 1947, beliau hanya sebentar menjabat sebagai Bupati karena keadan situasi dan kondisi pada awal-awal tahun kemerdekaan NKRI masih belum kondusif, keadaan kacau sedang menghadapi agresi Belanda dan Inggris, kemudian datang Raden Tumenggung Mochamad Singer menjadi Bupati Sumedang di tahun 1947 melanjutkan jabatan Raden Tumenggung hasan Soeria Satja Koesoemah.

Raden Tumenggung Aria Soeria Koesoemadinata / Dalam Aria Sumantri saat menjadi Bupati Sumedang 1937-1946 berupaya sekuat tenaga sibuk menyelamatkan harta dan peninggalan berharga serta pusaka-pusaka leluhur untuk diselamatkan dari penjarahan penjajah Jepang pada tahun 1942 dengan cara disembunyikan, dikubur ditempat tertentu dan beberapa dititipkan kepada keluarga serta kerabat. Kecuali tanah-tanah dan bangunan (benda atau barang tidak bergerak) tidak mengalami gangguan yang bearti karena masyarakat Sumedang mengetahui bahwa tanah-tanah milik keprabon Sumedang larang atau yang dikuasai Bupati tidak boleh dikuasai oleh siapapun.

Jadi jelas asset wakaf leluhur selalu berada didalam pengendalian keluarga yang menjadi Bupati Sumedang sepenuhnya. Dan tidak pernah berada dalam pengusaan dan pengelolaan wargi dan juga tidak ada pada keluarga keturunan adik bungsu pangeran Mekah.

Mengenai adik bungsu Pangeran Mekah ini setelah satu tahun Pangeran Mekah wafat membuat Surat Penetapan Ahli waris melalui Raad Agama/Pengadilan Agama Sumedang yang menyatakan bahwa Isteri Pangeran Mekah yaitu Raden Ayu Radja Ningrum dan putra bungsunya adalah sebagai ahli waris pangeran Aria Soeria Atmadja, tidak ada lagi nama ahli waris lainnya yang segaris dan sedarah.Padahal pangeran Mekah memiliki dua kaka kandung perempuan dan satu adik perempuan dan satu adik laki-laki. Dan keturunannya dari kaka dan adik sepupu Pangeran Mekah masih ada sampai saat ini.

Entah saat itu adik bungsu Pangeran Mekah yang menghadap ke pengadilan agama berusaha mencari keluarga kandungnya terlebih dahulu dengan sungguh-sungguh atau tidak wallahu alam bisowab.  Bisa dimungkinkan terjadi suatu saat surat Penetapan Ahli Waris yang dibuat oleh pangais bungsu ini digugat oleh keturunan Pangeran Mekah dari Kaka dan adik perempuannya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *