Surat Penetapan ahli waris ini yang di keluarkan oleh pengadilan agama Sumedang tidak terkait dengan asset wakaf PASA, terbukti dengan adanya 3 Bupati pengganti Pengeran Mekah yang menjadi Nazhir dan pengelola wakaf.

Surat Waris yang dibuat oleh pangais bungsu ini muncul kembali kepermukaan saat raden Tumenggung Mochamad Singer menjadi bupati Sumedang tahun 1947-1949 mengumpulkan kembali peninggalan leluhur Pangeran Sumedanglarang dan asset wakaf Pangeran Mekah serta juga menerima pengembalian titipan barang-barang pusaka dari wargi dan kerabat kepada Tumenggung Singer, lalu dibuatkan catatannya kemudian didaftarkan dan diperkuat oleh pengadilan negeri Sumedang pada tanggal 1 Desember 1949 sebagai harta wakaf PASA.

Jadi jelas dapat disimpulkan disini bahwa barang-barang wakaf yang ditinggalkan oleh Pangeran Mekah tidak sama daftar catatannya dengan daftar catatan yang disusun oleh Tumenggung Mochamad Singer. Hanya sayang daftar catatan asset wakaf pangeran Mekah tidak pernah ditemukan untuk diperbandingkan.

Setelah semua tersusun rapih dan tercatat di Pengadilan Agama lalu Tumenggung Mochamad Singer menyerahkan asset wakaf kepada Raden Rangga Kosasih Soemadiningrat putra dari adik bungsu Pangeran Mekah ? Apakah karena ditunjukannya Surat Penetapan Ahli Waris yang dulu dibuat di Pengadilan Agama tertanggal 7 Juli 1921 yang seolah-olah hanya Keluarga adik bungus Pangeran Mekah sajalah sebagai ahli waris yang sah atau karena Tumengung Mochamad Singer tidak dapat menjumpai keluarga keturunan Pangeran Soegih atau keluarga keturunan sepupu pangeran Mekah lainnya sehingga diserahkannya asset wakafnya kepada Raden Rangga Kosasih.

Sedangkan alasannya mengapa tidak dipegang asset wakafnya oleh Tumeggung Mochamad Singer sendiri dan menjadi nazhirnya, kemungkinan karena Tumenggung Singer menyadari bahwa dirinya adalah keturunan dari Garwa Selir pangeran Soegih bukan dari Garwa Padmi dan alasan lainnya adalah untuk mengamankan seluruh peninggalan leluhur dan Asset wakaf agar tetap berada dalam penanganan keluarga keturunan eyang Soegih karena dikuatirkan akan diambil alih menjadi milik negara Indonesia.

Dari sinilah kemungkinan titik awal munculnya sengketa/ kekisruhan yang terus terjadi tanpa hentinya sampai saat ini. Setelah Asset wakaf PASA serta peninggalan leluhur pageran Sumedang dalam tangannya lalu mendirikan YAYASAN PENGERAN SOERIA ATMADJA (YAPASA) melalui Notaris Tan Eng Kiam nomor 59 tanggal 28 Agustus 1950 yang ditandatangani oleh Raden Rangga Kosasih Sumadiningrat Soemawilaga, yang juga bertindak sebagai kuasa dari Raden Sumadisuria, Nyi Raden Suhaenah Ratnapermana, Nyi Raden Sukaesih yang ketiganya ini sebagai putra dan putri adik bungsu Pangeran Mekah yang bernama Raden Kadir Soemawilaga dari isteri pertamanya Nyi Mas Natainten, kemudian ditandatangani juga oleh Raden Apandi Soemawilaga, Raden Abdulhamid Soemawilaga, yang juga sebagai kuasa dari Nyi Raden Mariam, Raden Sambas dan Nyi Raden Radjapermana sebagai putra putri kandung dari Raden Kadir Soemawilaga dari isteri ke empatnya yang bernama Nyi Djoewariah) dan kemudian Raden Danoe Soemawilaga turut menandatangani.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *