DJABARPOS.COM, Bogor – Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkap adanya unsur tindak pidana pemalsuan dokumen kasus kecurangan PPDB sistem zonasi di Kota Bogor. Sebanyak 24 orang sudah diperiksa sebagai saksi.

“Dugaan unsur pidana sudah ada, yaitu penggunaan dokumen palsu. Jadi memasukkan keterangan palsu atau penggunaan dokumen palsu. Nah ini kita tunggu hasil penyelidikan berikutnya,” kata Bismo setelah menghadiri pelantikan Kepala Sekolah SD-SMP di kantor Disdik Kota Bogor, Senin (31/7/2023).

Dalam proses penyelidikan, kata Bismo, sudah ada 24 saksi yang dimintai keterangan. Para saksi yang diperiksa berasal dari masyarakat sipil, pihak Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

“Tentunya dalam segi penegakan hukum ini, kita dari Polresta Bogor Kota sudah memeriksa 24 saksi dan kita sudah bekerjasama dengan inspektorat. Kemudian dari 24 saksi itu ada dari masyarakat, ada dari disdukcapil, ada juva dari disdik, ada juga dari kepala sekolah,” kata Bismo.

“Nanti kita juga berkoordinasi dengan pihak pusat, dalam hal ini Kemendagri kaitannya dengan Disdukcapil, dan juga dinas pendidikan pusat dan juga saksi ahli pidana. Untuk pemeriksaan saksi berikutnya sedang dalam proses,” tambahnya.

Namun, menurut Bismo, penegakan hukum dalam kasus kecurangan PPDB sistem zonasi harus tetap mendahulukan kepentingan anak sehingga pendidikannya tidak terganggu.

“Bahwa ada tiga asas hukum pidana, yang pertama keadilan hukum, kedua kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Dan ini tentunya kita harus pertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. Anak harus tidak boleh terdampak dalam pendidikan,” kata Bismo.(Nino/Dadan)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *