DJABARPOS.COM, Bandung — Polresta Bandung berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan pada Senin (20/1/2025), polisi mengamankan tujuh tersangka serta barang bukti berupa 403,24 gram emas dan uang tunai senilai Rp 143 juta.

Tambang ilegal ini diduga memberikan keuntungan fantastis, mencapai Rp 200 juta per hari atau sekitar Rp 6 miliar per bulan, namun tanpa kontribusi apa pun bagi pendapatan daerah. Selama beroperasi, kerugian negara akibat tambang ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

“Kami mengapresiasi langkah Polresta Bandung yang menutup tambang ilegal ini. Aktivitas ini merugikan masyarakat karena potensi pajak dan retribusi yang hilang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata Dadang.

Pemerintah, lanjutnya, mendukung penutupan tambang ilegal demi mencegah kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan penambang. Namun, pihaknya membuka peluang jika ada pihak yang ingin mengurus izin secara resmi.

“Jika tambang ini memiliki legalitas yang sah, potensi pajak dan retribusi akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan standar operasional prosedur (SOP) dapat diterapkan untuk melindungi lingkungan serta keselamatan para pekerja,” terangnya.

Pemerintah juga menyatakan kesiapan mendukung investor yang ingin mengurus legalitas tambang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sektor tambang dapat dikelola secara profesional, aman, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Pengungkapan tambang ilegal ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola tambang di Kabupaten Bandung, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas dalam kegiatan usaha. (Arsy/Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *