Awi menuturkan, polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq. Sebab, dikatakan Awi, menurut undang-undang, saksi wajib memenuhi panggilan polisi.

“Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali nggak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab hari ini. Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Jadwal panggilan ke-2 hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir detikcom.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *