Iklan Djabar Pos

PPATK Sebut Ada Transfer Lintas Negara ke Rekening FPI

Dian Ediana Rae menegaskan, pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasnya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan dan masih dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan,” paparnya.

Iklan Djabar Pos

Dalam praktik kesehariannya, tindak pidana pencucian uang yang dikaji oleh PPATK biasanya terkait dengan 26 jenis kejahatan lain. Selain soal korupsi, terorisme, dan narkoba. Dian antara lain menyebut kejahatan perbankan, penipuan, pasar modal, hingga illegal logging dan illegal fishing.

“Jadi framework nya itu. Sejauh ini belum ada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah penegak hukum,” kata Dian kembali menegaskan.

Bila dalam tempo 20 hari tak ditemukan unsur pidana, pemblokiran akan dicabut. Sebaliknya pemblokiran akan dibuat lebih lama bila aparat penegak hukum menyimpulkan ada pelanggaran pidana sampai pengadilan memutuskan.

Pada bagian lain, Dian juga memaparkan pentingnya dukungan para hakim dan hakim agung terkait penerapan UU Pencucian Uang dalam memberantas praktek korupsi. Praktek pencucian uang selama ini juga disinyalir melibatkan para professional baik di bidang hukum, akuntansi, perpajakan, dan lainnya agar tak terendus aparat.
Hal lain yang disampaikannya adalah trend kejahatan skimming yang meningkat justru di tengah masa pandemi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *