Iklan Djabar Pos

Presiden Jokowi Resmikan Selesainya, Renovasi Masjid Istiqlal

Diketahui, lingkup pekerjaan renovasi Masjid Istiqlal meliputi penataan kawasan, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, mechanical electrical plumbing (MEP), pekerjaan interior dan signage dengan anggaran sebesar Rp465 miliar. Selain itu, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane Ditjen Sumber Daya Air juga tengah melaksanakan pekerjaan pengendalian banjir Kali Ciliwung lama segmen Masjid Istiqlal dengan lingkup pekerjaan pengerukan sedimen yang berfungsi untuk menambah kapasitas kali Ciliwung Lama, perkuatan tebing dan pembuatan amphiteater dengan anggaran Rp17,8 miliar.

Masjid Istiqlal memiliki luas area kawasan 91.629 meter persegi (tidak termasuk area sungai) dan luas bangunan masjid 80.948 meter persegi yang dapat menampung 200.000 orang. Pekerjaan penataan kawasan meliputi di antaranya adalah pengembalian Axis Monas dan perapihan Zoning Kawasan, perbaikan gerbang, penambahan plaza-plaza sebagai ruang publik, perbaikan riverfront sepanjang sungai, penambahan gedung parkir lapis 2 (basement), perbaikan kantin dan penambahan area PKL. Ruang-ruang parkir yang ada di permukaan kini dimanfaatkan sebagai taman hijau dan area publik. Bahkan di sisi sungai disediakan amphiteater untuk berbagai kegiatan pendukung.

Iklan Djabar Pos

Pekerjaan arsitektur mencakup pekerjaan fasad, lantai, dinding, kusen, jendela, pintu, ruang wudhu, toilet dan kamar mandi. Pekerjaan interior di antaranya adalah interior ruang salat utama, area VIP dan perkantoran pengurus masjid. Pekerjaan MEP di antaranya adalah perbaikan sistem MEP keseluruhan bangunan, instalasi solar panel pada atap selasar, dan perbaikan tata pencahayaan interior dan eksterior. Pekerjaan signage meliputi pergantian signage gerbang, ruang luar dan interior. Dalam melakukan renovasi, menekankan kepada kontraktor pelaksana untuk tidak hanya memaksimalkan fungsi Masjid Istiqlal sebagai tempat ibadah, tetapi juga memperhatikan arsitektur, seni, estetika, dan yang tidak kalah penting tetap mempertahankan pada kaidah-kaidah cagar budaya bangunan masjid. (MC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *