DJABARPOS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ASN, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara memperoleh tunjangan hari raya (THIR) dan gaji ke-13 pada Lebaran 2022. Tidak hanya itu, mereka juga akan mendapat tambahan tunjangan kinerja.
“Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.
Kebijakan tersebut merupakan wujud penghaargaan negara atas kontribusi aparat pusat dan daerah. Mereka dinilai maksimal berkontribusi menangani pandemi covid-19.
“Serta diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” sambung mantan wali kota Solo itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diatur Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut untuk mendasari pengeluaran APBN untuk bonus ASN.
Selain itu, kepala daerah juga mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk pengeluaran APBD bagi ASN di daerah.(ArsyNino)